Potret wajah penegakan hukum di negeri ini makin carut marut dari hari ke hari. Aroma konspirasi yang terasa kental tercium di balik kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan masih semerbak anyir mewarnai vonis bebas yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap Gayus Tambunan.
Upaya kejaksaan dan kepolisian secara sistematis untuk tidak mengusut asal usul uang terkait dengan kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan mengindikasikan adanya upaya untuk “mengamankan” keterlibatan para petinggi di dua institusi tersebut agar bebas tak tersentuh.oleh hukum demi menyelamatkan muka kejaksaan dan kepolisian.
Belum lagi remisi yang diberikan oleh Presiden SBY kepada para napi koruptor makin membuktikan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dijanjikan oleh SBY dalam Pilpres 2009 tak lebih cuma bunga-bunga retorika sekedar untuk memperdaya para pemilih. Keinginan SBY untuk segera membebaskan sang besan Aulia Pohan dari penjara dikemas secara indah seolah sesuatu yang dilakukan atas nama rasa kemanusiaan.
Masih belum cukup, lagi-lagi kepolisian dipermalukan oleh ulah anggotanya yang terbukti melakukan jual beli senjata dengan pihak teroris. Sejumlah senjata baik laras panjang maupun laras pendek berbagai type dan merk keluar dari gudang penyimpanan senjata untuk diperdagangkan secara ilegal.
Sungguh mengherankan, sistem pengamanan internal macam apa yang digunakan oleh kepolisian jika gudang peralatan utama yang menyimpan senjata ternyata dengan mudah bisa dibobol. Tak heran jika masyarakat makin merasa kehilangan rasa aman ketika kepolisian yang bertanggung jawab, bertugas dan berfungsi untuk menciptakan rasa aman di masyarakat malah tidak mampu mengamankan dirinya sendiri dari gangguan pencuri.
Yang terakhir adalah kasus legalitas Jaksa Agung yang menuai pro dan kontra hingga berujung ke Mahkamah Konstitusi dan berakhir dengan keputusan memotong masa jabatan Hendarman Supandji.Keputusan MK ini sekaligus merupakan anggukan kepala bahwa sesungguhnya sejak SBY terpilih kembali menjadi Presiden kedua kali periode 2009-2014, Kejaksaan Agung tak dipimpin oleh Jaksa Agung.
Sekalipun paska keputusan MK, SBY memberhentikan Hendarman Supandji dan mengangkat Darmono sebagai pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, namun masih terlihat sikap ambivalen yang ditunjukkan oleh Partai Demokrat sebagai the Ruling Party. Sikap anggota DPR-RI dari Partai Demokrat di komisi III yang merupakan mitra kerja dari Kejaksaan Agung malah menolak melakukan rapat kerja dengan Darmono sebagai Plt Jaksa Agung.
Masih seputar polemik tentang Jaksa Agung, sekitar 8.000 jaksa di seluruh Indonesia telah mengajukan semacam petisi kepada Presiden agar Jaksa Agung pengganti Hendarman berasal dari kalangan internal kejaksaan dengan alasan bahwa yang mengerti seluk-beluk kejaksaan adalah orang-orang yang pernah atau sedang menekuni pekerjaan sebagai jaksa.
Tentulah ini sebuah keinginan yang wajar dari kalangan internal kejaksaan yang tak ingin kebobrokannya terbongkar demi mengamankan praktek penyelenggaran mafia peradilan dan korupsi berjamaah yang sudah terjadi secara sistemik di tubuh kejaksaan selama ini.Hal ini megingatkan akan tragedi kematian Baharudin Lopa yang meninggal secara mendadak semasa menjabat sebagai Jaksa Agung. Lopa ketika itu dikenal sebagai orang yang jujur dan memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia agar bisa terbebas dari praktek korupsi.
Apa yang terjadi di kejaksaan, juga terjadi di kepolisian tatkala kepolisian digoyang oleh pemberitaan majalah TEMPO tentang rekening gendut perwira tinggi Polri. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) sempat menghilang dan mangkir dari beberapa acara kenegaraan yang harusnya dihadiri. Penjelasan yang berbeda bahkan bertolak belakang tentang keberadaan BHD menurut versi kepolisian dan versi istana cukup menjelaskan betapa SBY tak mampu mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas kebenaran tentang rekening gendut perwira tinggi Polri seperti yang dilansir oleh majalah TEMPO.
Sungguh sebuah tontonan parodi dari sebuah penyelenggaraan penegakan hukum yang korup dan penuh diwarnai konflik kepentingan. Penyelenggaraan tata pemerintahan dan tata kenegaraan yang mengamanatkan bahwa Republik Indonesia adalah negara hukum -rechstaat- jelas jelas telah dilanggar secara konstitusional, struktural dan sistematis.
Tak heran jika terdengar suara yang menginginkan pengganti Hendarman berasal dari kalangan internal kejaksaan dengan alasan bahwa yang mengerti seluk-beluk kejaksaan adalah orang-orang yang pernah atau sedang menekuni pekerjaan sebagai jaksa. Sungguh tak mungkin sekumpulan ulama mau dipimpin oleh seorang peyamun. Atau sebaliknya, segerombolan penyamun tentu juga tak ingin dipimpin oleh seorang ulama.
Sungguh tepat jika Indonesia tak lagi hanya bisa disebut sebagai negara demokrasi, tapi juga disebut sebagai negara kleptokrasi.
Popularity: 4% [?]













![Validate my RSS feed [Valid RSS]](http://validator.w3.org/feed/images/valid-rss.png)








memang inilah gambaran negri kita yang terlalu banyak birokrasinya sampai tak jelas kemana arah tujuannya..
semboyannya “kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah???”
kalo sudah sulit kenapa ga lebih dipersulit lagi..
lowongan kerja´s last blog ..HemoCue Jobs as Sales Manager
waaaahhhhh….
justru disitu jagonya mereka…
kusut bin semerawut … lieu lah. mending liat pasar seni itb ;) .. adakah mBa Ami ikut stand disana nanti ? ;)
Kopral Cepot´s last blog ..Inside Indonesia’s War on Terror
wah kayaknya nggak iikutan buka stand Kang. kita ketemuan disana yuk?
kejaksaan iku berstandar ganda…
ciwir´s last blog ..nyebrang kali numpak prahu 
dobel gardan dan dobel serok
malah bisa2 dobel korupsi…
mungkin juga dobel dobol
ciwir´s last blog ..9999 
dobel dobol = silit dobol, cangkem yo dobol sisan…
itempoeti´s last blog ..Rechtsstaat Atau Machtstaat 
mau di apain lagi, beginilah eNdonesia..!
omagus´s last blog ..Selamat Hari Raya Iedul Fitri 
bagusnya di gulung ganti baru, kalo di benerin udah susah
itu namanya REVOLUSI !!!
bener-bener parah nih dunia….
emang parah nich republik…