Setelah kalangan DPR-RI gagal untuk mendapatkan dana aspirasi bagi anggota DPRRI senilai 8,4 trilyun atau 15 miliar peranggota, kini mereka merubah siasat dengan mengajukan usulan jatah dana rumah aspirasi Rp 200 juta untuk setiap anggota.
Entah karena bebal, tak tahu malu atau tak lagi punya nurani, usulan ini diajukan ditengah derasnya sorotan tehadap lemahnya kinerja DPR-RI yang ditengarai oleh tingginya tingkat ketidak hadiran anggota DPR-RI baik dalam mengikuti rapat-rapat kerja maupun rapat paripurna yang rutin diselenggarakan.
Dana rumah aspirasi menurut mantan aktivis korban penculikan, Pius Lustrilanang, yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua BURT DPR-RI, dimaksudkan agar, “Pertama, itu adalah kantor pengaduan. Sebagai rumah aspirasi, siapapun warga masyarakat bisa datang ke situ.”
Selain itu, “Sebagai tempat fasilitator pertemuan antara pemda dengan anggota DPR-RI. Dengan demikian pemda bisa menyampaikan keluhannya langsung ke pusat, mengingat selama ini kunjungan anggota DPR-RI tidak difasilitasi oleh sekretariat. Sehingga anggota DPR-RI tidak lagi bingung memilih tempat untuk temu kangen dengan pemilihnya.” sambung politisi Partai Gerindra tersebut.
Namun jika memang benar begitu, pertanyaan yang muncul kemudian adalah, “Apakah hanya itu satu-satunya cara yang bisa dilakukan?”
Pertanyaan tersebut diatas menjadi penting untuk dijawab agar rakyat tak lagi terus menerus dibodoh-bodohi dan diakali oleh wakil-wakilnya. Apa yang disampaikan oleh Pius Lustrilanang bahwa DPR-RI melalui anggota-anggotanya perlu melakukan komunikasi politik, agregasi politik dan artikulasi politik dengan rakyat adalah sebuah kewajiban yang memang harus dilaksanakan oleh anggota DPR-RI yang terhormat.
Dalam satu tahun persidangan yang dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dibagi dalam 4 (empat) Masa Persidangan meliputi Masa Sidang dan Masa Reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan DPR-RI, Masa Reses ditiadakan. Masa Sidang adalah masa dimana DPR-RI melakukan kegiatan terutama didalam gedung DPR-RI. Masa Reses adalah masa dimana DPR-RI melakukan kegiatan diluar Masa Sidang, terutama diluar gedung DPR-RI untuk melaksanakan kunjungan kerja, baik yang dilakukan oleh Anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.
Di dalam masa reses inilah anggota DPR-RI selain melakukan kunjungan kerja baik ke institusi maupun depatemen fungsional terkait dengan komisi yang di bidangi, juga melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan untuk melakukan komunikasi politik, agregasi politik, artikulasi politik dengan konstituen sekaligus pula melakukan sosialisasi politik kepada pemerintah daerah terkait dengan Undang-Undang yang telah ditetapkan dalam masa persidangan.
Di sisi lain, partai politik dari mana setiap anggota DPR-RI berasal, tidak hanya memiliki kewenangan untuk mencalonkan kader-kadernya sebagai anggota DPR-RI, namun juga berfungsi sebagai mesin politik untuk mendulang perolehan suara sebanyak-banyaknya dari para pemilih. Dengan demikian, partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat kelurahan/desa juga bertugas, berperan dan berfungsi untuk melakukan komunikasi politik, agregasi politik, artikulasi politik dengan para konstituen pemilih di wilayahnya masing-masing.
Lalu dari mana anggaran dana diperoleh agar anggota DPR-RI dan partai politik bisa melaksanakan peran, fungsi dan tugas seperti yang telah dijelaskan diatas?
Untuk itu mari kita lihat yang berikut ini.
- Penerimaan anggota DPR-RI terbagi menjadi tiga kategori, yaitu rutin perbulan, rutin non perbulan dan sesekali. Rutin perbulan meliputi :
Gaji pokok : Rp 15.510.000
Tunjangan listrik : Rp 5. 496.000
Tunjangan Aspirasi : Rp 7.200.000
Tunjangan kehormatan : Rp 3.150.000
Tunjangan Komunikasi : Rp 12.000.000
Tunjangan Pengawasan : Rp 2.100.000
Total : Rp 46.100.000/bulan
Total Pertahun : Rp 554.000.000
Masing-masing anggota DPR mendapatkan gaji yang sama. Sedangkan penerimaan nonbulanan atau nonrutin. Dimulai dari penerimaan gaji ke-13 setiap bulan Juni.
Gaji ke-13 :Rp 16.400.000
Dana penyerapan ( reses) :Rp 31.500.000
Dalam satu tahun sidang ada empat kali reses jika di total selama pertahun totalnya sekitar Rp 118.000.000.
Sementara penghasilan yang bersifat sewaktu-waktu yaitu:
Dana intensif pembahasan rencangan undang-undang dan honor melalui uji kelayakan dan kepatutan sebesar Rp 5.000.000/kegiatan
Dana kebijakan intensif legislative sebesar Rp 1.000.000/RUU
Jika dihitung jumlah keseluruhan yang diterima anggota DPR-RI dalam setahun mencapai hampir 1 milyar rupiah. Data tahun 2006 jumlah pertahun dana yang diterima anggota DPR-RI mencapai Rp 761.000.000, dan tahun 2007 mencapai Rp 787.100.000.
- Sementara untuk partai politik, menurut Peraturan Pemerintah No.5 tahun 2009, partai politik yang mendapatkan kursi pada Pemilu 2009 akan menerima dana bantuan melalui APBN (PP Nomor 5 Tahun 2009) yang besarnya tiap partai politik berbeda tergantung dari jumlah suara sah yang diperoleh. Selain dana, partai politik juga memiliki kantor yang berfungsi sebagai sekretariat partai dari tingkat pusat hingga di tingkat kelurahan/desa.
Menjadi jelas, bahwa ada upaya sistematis yang dilakukan DPR-RI untuk bermain akal-akalan demi memperoleh tambahan anggaran dana. Apapun namanya, dana aspirasi ataukah dana rumah aspirasi, ujung-ujungnya dana tersebut digunakan untuk membiayai transaksi politik antara politisi DPR-RI dengan konstituennya sebagai bentuk balas budi atas dukungan politik yang didapatkannya sebelum ia terpilih, baik dukungan dalam bentuk suara pemilih ataupun kontribusi dalam kampanye politiknya. Bahkan bukan tidak mungkin dana tersebut disalah gunakan untuk melakukan pra kampanye menjelang Pemilu 2014.
Persoalannya bukan terletak pada berapa banyak dana yang diperlukan, namun apakah dana yang sekarang ini teralokasi sudah sungguh-sungguh digunakan untuk melakukan komunikasi politik, agregasi politik, artikulasi politik dan komunikasi politik sesuai dengan peran, fungsi dan tugas anggota DPR-RI dan partai politik yang seharusnya dijalankan? Ataukah dana tersebut hanya sekedar untuk menambah pundi-pundi kekayaan mereka?
Rasanya akan jauh lebih bermartabat dan beradab jika penggabungan dana reses yang diperoleh oleh setiap anggota DPR-RI dan DPRD ditambah dengan dana bantuan yang diperoleh partai politik dari APBN digunakan untuk mengoptimalkan kegiatan sekretariat partai politik dari tingkat kabupaten hingga ke kelurahan/desa agar bisa difungsikan sebagai rumah aspirasi.
Jika terbukti bahwa masih ada cara lain untuk bisa mewujudkan rumah aspirasi tanpa harus mengusulkan tambahan anggaran dana APBN, lantas alasan pembenaran apalagi yang masih relevan untuk mensahkan usulan anggaran dana rumah aspirasi Rp 200 juta per anggota dengan nilai total sekitar Rp 122 miliar dalam anggaran DPR-RI 2011???
Sumber :
Popularity: 3% [?]













![Validate my RSS feed [Valid RSS]](http://validator.w3.org/feed/images/valid-rss.png)








belum tobat kayaknya tuch…
masih ngakalin rakyat terus…
akal akalan mereka aja tuh, ngak mikir apa rakyatnya malah tidur di bawah kolong jembatan dan nasib korban lumpur lapindo yang kehilangan rumah dan tanah mereka
orange float´s last blog ..Menunggu Kekasih Hati
akal-akalan karena tak lagi punya nurani kemanusiaan…
Mereka hanya mencari sensasi dan popularitas biar dianggap memperhatika rakyat.
Posisi mereka adalah mewakili rakyat untuk mengeruk keuntungan dan memperkaya diri.
Sempulur´s last blog ..Lalu Kapan Hidup Kita Berubah
wakil ketua dibawah ketua…
wakil presiden dibawah presiden…
wakil direktur dibawah direktur…
hlaaa ini wakil rakyat kok malah ngakali rakyat…
pendapat anggota Dewan dalam perbulan saja gak bs kita peroleh dalam 10 tahun, padahal pengabdian kita mungkin lebih besar dari mereka…