Ambalat

bangkit berjuang demi masa depan!!! atau diam.., mati tergilas roda sejarah!!!
Friday 18 May 2012
bebas untuk di-copas asal mencantumkan sumber aslinya
Bookmark and Share

    Translate to:

Edition

June 2009
M T W T F S S
« May   Jul »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
Toko Buku Online
SocioDistro
kutubukuGunakan kode ini K1-F9Y299-4
untuk berbelanja di KutuBuku.com

Setelah Ambalat, Apalagi?

source : http://media.photobucket.com

source : http://media.photobucket.com

Ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan Mahkamah Internasional dalam putusannya untuk menyerahkan kepemilikan P. Sipadan dan P. Ligitan kepada Malaysia.

  • Malaysia secara terus-menerus berada di pulau tersebut,
  • Penguasaan efektif terhadap pulau,
  • Perlindungan serta pelestarian ekologis.

Setelah lebih dari 6 tahun, Malaysia ingin memperluas kembali wilayah teritorialnya. Sasarannya adalah Ambalat. Argumentasinya merujuk pada hasil keputusan Mahkamah Internasional tentang P Sipadan dan P Ligitan dimana titik garis pantai terluar telah bergeser dan itu berarti batas laut juga telah berubah. Perubahan batas laut inilah yang dijadikan Malaysia untuk mengklaim Ambalat sebagai bagian dari wilayahnya.

Jika melihat pertimbangan tersebut di atas, maka yang sesungguhnya perlu diwaspadai sewaktu-waktu bisa terancam lepas dari wilayah kedaulatan NKRI bukan hanya Ambalat yang saat ini sedang diributkan, namun juga sejumlah pulau terluar wilayah Indonesia yang langsung berbatasan dengan Negara tetangga.

Dari 92 pulau terluar di Indonesia, 67 pulau diantaranya dimana 28 pulau berpenduduk dan 39 pulau belum berpenduduk, berbatasan langsung dengan negara tetangga dan 12 pulau di antaranya rawan penguasaan efektif oleh negara lain.

Adapun data sementara ke-12 pulau terluar tersebut adalah :

  1. Pulau Batek, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (di peta pulau nomor 61). Merupakan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, berada di perbatasan antara wilayah Kabupaten Kupang, NTT, dan Oekusi, Timor Leste, luas sekitar 25 ha. Menjadi tempat bertelur penyu-penyu serta lokasi migrasi lumba-lumba. Untuk mencapainya cukup mudah karena perairan di sebelah utaranya merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) jalur 3 yang menjadi jalur pelayaran internasional, rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.
  2. Pulau Berhala, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (di peta pulau nomor 85). Berada di Selat Malaka yang berbatasan dengan Malaysia, tak berpenghuni, luas sekitar 2,5 kilometer persegi dan dikelilingi hamparan terumbu karang. Memiliki kekayaan alam berupa keindahan terumbu karang bawah laut dan hutan tropis dengan keanekaragaman hayati tinggi, rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.
  3. Pulau Bras, Kecamatan Supiori Utara, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua (di peta pulau nomor 37). Terletak di ujung utara Pulau-pulau Mapia, berbatasan dengan Republik Palau, luasnya 3,375 kilometer persegi, jarak Pulau Bras dengan Kabupaten Biak Numfor 280 kilometer dan dengan Pulau Supiori 240 kilometer yang dapat dicapai dengan perahu motor. Dihuni sekitar 50 jiwa penduduk, potensial untuk wisata terumbu karang, mata pencaharian nelayan dan membuat kopra, rawan abrasi dan rawan illegal fishing serta effective occupation dari negara tetangga.
  4. Pulau Dana, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (di peta pulau nomor 62). Terletak di sebelah selatan Pulau Rote yang merupakan pulau terluar berbatasan dengan Australia. Letaknya strategis karena menjadi pintu masuk jalur pelayaran internasional (ALKI jalur 3), tidak berpenghuni, jarak dengan Kota Kupang 120 kilometer dan dengan Pulau Rote 4 kilometer. Untuk mencapainya bisa ditempuh dengan perahu motor, rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.
  5. Pulau Fani, Kecamatan Ayau, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua (di peta pulau nomor 34). Pulau terluar yang berbatasan dengan Republik Palau, termasuk gugusan Pulau-pulau Asia. Ada penghuninya, luas wilayah sekitar sembilan kilometer persegi. Jarak ke Kota Sorong 220 kilometer dan dapat dicapai dengan kapal motor selama 35 jam. Penduduknya lebih sering berinteraksi dengan negara tetangga, rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.
  6. Pulau Fanildo, Kecamatan Supiori Utara, Kabupaten Biak Numfor, Papua (di peta pulau nomor 36). Salah satu gugusan Pulau Mapia, pulau tak berpenghuni yang berbatasan dengan Republik Palau, luas sekitar 0,1 kilometer persegi yang sekelilingnya merupakan pantai berpasir dan hamparan terumbu karang. Jarak dengan ibu kota Biak Numfor 280 kilometer. Untuk mencapai pulau ini bisa dengan menggunakan pesawat udara dan kapal laut rute Jakarta-Biak-Mapia, rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.
  7. Pulau Marampit, Kecamatan Pulau Karatung, Kabupaten Talaud, Sulawesi Utara (di peta pulau nomor 29). Salah satu pulau di Laut Sulawesi yang berbatasan dengan Filipina, berpenghuni dengan jumlah penduduk sekitar 1.436 jiwa, luas pulau 12 kilometer persegi, pulau terluar yang dibatasi Samudra Pasifik di sebelah utara dan timur. Sarana navigasi pelayaran dan dermaga hingga kini belum terpasang, rawan abrasi karena berhadapan dengan laut lepas, rawan illegal fishing dan effective occupation dari negara tetangga.
  8. Pulau Marore, Kecamatan Tabukan, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (di peta pulau nomor 26). Salah satu pulau kecil di Laut Sulawesi dan berbatasan dengan Filipina. Berada di kepulauan berpenduduk sekitar 640 jiwa, luas sekitar 214,49 ha, termasuk gugusan Pulau Kawio, merupakan wilayah khusus di perbatasan Filipina yang disebut check point border crossing area, rawan illegal fishing.
  9. Pulau Miangas, Desa Miangas, Kecamatan Nanusa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (di peta pulau nomor 28). Salah satu gugusan Kepulauan Nanusa yang berbatasan langsung dengan Filipina, luas sekitar 3,15 kilometer persegi. Jarak Pulau Miangas dengan Kecamatan Nanusa sekitar 145 mil, sedangkan jarak ke Filipina hanya 48 mil. Ada penduduknya yang mayoritas Suku Talaud, perkawinan dengan warga Filipina tidak bisa dihindarkan lagi. Dilaporkan mata uang yang mereka gunakan adalah peso, jumlah penduduk tahun 2003 sebanyak 678 jiwa, sudah ada listrik dari PLTD 10 KVA. Belanda menguasai pulau ini sejak tahun 1677, sejauh ini Filipina yang sejak tahun 1891 memasukkan Miangas dalam wilayahnya sudah menerima Pulau Miangas sebagai wilayah Indonesia berdasarkan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional. Rawan terorisme dan penyelundupan.
  10. Pulau Nipa, Desa Pemping, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Riau (di peta pulau nomor 89). Pulau kecil tak berpenghuni yang berbatasan dengan Singapura, 80 persen merupakan batuan karang mati dan 20 persen batuan berpasir. Luas dataran lonjong ini sekitar 60 hektar, di sekitar pulau ini dijadikan penambangan pasir. Akibatnya, terjadi abrasi yang mengancam tenggelamnya pulau di tengah pelayaran lalu lintas internasional yang frekuensinya tinggi.
  11. Pulau Rondo Kelurahan Ujung Ba’u, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam (di peta pulau nomor 84). Terletak di ujung utara Pulau Weh, merupakan pulau terluar strategis di ujung barat Indonesia yang menjadi jalur pelayaran internasional, berbatasan dengan India, tidak dihuni tetap dan hanya dihuni oleh petugas jaga mercusuar. Kekayaan alam berupa perikanan dan terumbu karang, rawan pencurian ikan (illegal fishing).
  12. Pulau Sekatung, Desa Air Payang, Kelurahan Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Provinsi Riau (di peta pulau nomor 10). Terletak di utara Kepulauan Natuna, masuk Provinsi Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan Vietnam, termasuk gugusan Pulau Natuna selain Pulau Sedanau, Bunguran, dan Midai, luasnya sekitar 0,3 kilometer persegi. Tidak berpenghuni, sering digunakan sebagai persinggahan nelayan lokal dan asing, potensi berupa perikanan dan terumbu karang, rawan illegal fishing.

Mencermati kondisi tersebut, jika belajar dari pengalaman apa yang terjadi dengan P. Sipadan dan P. Ligitan, sudah saatnya pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah pencegahan dan antisipatif dengan memberikan perhatian khusus dalam bentuk program pengembangan potensi kewilayahan terhadap setidaknya 12 pulau terluar tersebut di atas demi menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Besarnya anggaran Pemilu –Pileg dan Pilpres-, Pilgub, Pilbup dan Pilwakot serta dana kampanye yang dihambur-hamburkan oleh para capres, caleg, cagub, cabup, cawakot sekedar untuk melayani syahwat kekuasaan yang diatasnamakan demokrasi, akan lebih bermanfaat untuk digunakan dalam mengoptimalkan potensi wilayah terluar yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga.

Hanya keledai yang terantuk dua kali di lubang yang sama…

MERDEKA !!!

1 person likes this post.

Popularity: 9% [?]

Reader Feedback

22 Responses to “Setelah Ambalat, Apalagi?”

  1. barajakom says:

    semoga pemerintah bisa lebih arif dan bijaksana
    barajakom´s last blog ..How To Make Your Blog Load Faster My ComLuv Profile

Leave a Reply

CommentLuv Enabled

Spam protection by WP Captcha-Free



Search Engine Submission - AddMe
UA-11099112-1