Setelah kasus Prita Mulyasari merebak ke permukaan, kini muncul lagi kasus serupa. Adalah Khoe Seng Seng yang juga mengalami peristiwa nahas jauh sebelum apa yang terjadi dengan Prita Mulyasari. Surat pembaca yang dilayangkannya ke Harian Kompas pada 26 September 2006, berbalik menjadi boomerang dengan bertopeng pencemaran nama baik.
Khoe Seng Seng awalnya bersoal dengan PT Duta Pertiwi Tbk yang bergerak di bidang property selaku pengembang ITC Mangga Dua Jakarta. Oleh Khoe Seng Seng, pihak pengembang dianggap tidak secara transparan menginformasikan kepada para calon pembeli tentang status tanah ITC Mangga Dua. Hal ini akhirnya terungkap ketika Khoe Seng Seng hendak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB), baru diketahui bahwa HGB ITC terbit di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta.
Melalui Harian Kompas tertanggal 4 Oktober 2006, PT Duta Pertiwi melalui rubrik surat pembaca memberikan tanggapannya berupa bantahan bahwa telah membohongi para pemiliki kios ITC terkait masalah HGB. Dalam tanggapannya pihak pengembang juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberitahukan perihal HPL kepada para penghuni kios. Meski demikian, tak cukup puas sampai di situ. Lebih jauh, PT Duta Pertiwi Tbk malah menggugat Khoe Seng Seng di PN Jakarta Utara atas dasar pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi total Rp17 milyar.
Dan seperti yang sudah bisa diduga, seperti juga yang terjadi dengan Prita Mulyasari, dalam putusannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa Khoe Seng Seng terbukti bersalah karena dinilai telah melanggar hak subyektif penggugat (Sinar Mas Group) dengan menulis 2 buah surat pembaca di harian KOMPAS dan SUARA PEMBARUAN yang telah menyerang kehormatan dan nama baik Sinar Mas Group.
Kehadiran para saksi fakta dalam persidangan dengan memberi kesaksian dibawah sumpah bahwa apa yang tertulis dalam surat pembaca adalah fakta kejadian yang juga dialami oleh para saksi serta ribuan pemilik property lainnya yang telah membeli dari Sinar Mas Group, ternyata telah diabaikan oleh Majelis Hakim.
Kisah tersebut di atas, sekali lagi membuktikan bahwa bahwa Negara telah gagal melindungi rakyatnya. Negara telah berubah menjadi Leviathan yang memakan anaknya sendiri. Perzinahan yang dilakukan oleh kaum kapitalis borjuis dengan elit kekuasaan penyelenggara Negara melahirkan anak-anak haram berupa produk-produk hukum yang menindas rakyat.
Negara tak lagi mampu memposisikan dirinya sebagai Negara hukum -rechtsstaat- yang memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada warga Negaranya. Negara melakukan akrobat hukum dengan mengabaikan esensi keadilan dimana setiap warganegara tidak lagi setara di depan hukum. Hukumnya, siapa yang punya uang maka dia yang mengatur hukum.
Di tengah rangkaian persiapan pemilihan Presiden Juni nanti, kita masih punya kesempatan untuk terus mengamati calon-calon Presiden mana yang memang memiliki keberpihakan kepada rakyat. Bukan dengan janji tapi dengan tindakan nyata. Apa yang dilakukan Jusuf Kalla dengan membebaskan Prita bukanlah hal yang luar biasa karena Prita Mulyasari adalah asli pribumi.
Tapi bagaimana dengan Khoe Seng Seng yang warganegara keturunan? Apakah Jusuf Kalla juga akan bersikap sama seperti apa yang dilakukan terhadap Prita? Ataukah Megawati dengan didampingi oleh Puan Maharani dan Pramono Anum akan mendatangi Khoe Seng Seng seperti halnya yang dilakukan terhadap Prita? Lalu bagaimana tindakan SBY dan cawapresnya Boedhiono yang dalam pidatonya di SABUGA -Bandung- bicara tentang ekonomi kerakyatan melihat pedagang kecil seperti Kheo Seng Seng dilindas mati oleh pengusaha kapitalis raksasa Eka Tjipta Widjaya pemilik PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group)?
Semoga Eka Tjipta Widjaya bukan salah seorang dari para penyumbang dana kampaye para calon Presiden.
Jika tidak ada satupun dari ketiga calon Presiden yang memberi perlakuan dan tindakan kepada Khoe Seng Seng sama seperti yang diberikan kepada Prita, maka menjadi benar bahwa ini adalah bukti kegagalan sebuah Negara.
Hari ini Prita Mulyasari, kemarin Khoe Seng Seng, besok bisa anda yang membaca tulisan ini, keluarga anda atau siapapun yang ada di luar sana.
Hanya satu kata, BANGKIT MELAWAN DEMI MASA DEPAN!!!; ATAU DIAM, MATI DIGILAS RODA SEJARAH!!!
Tulisan tautan :
Popularity: 2% [?]
- kaitan pancasila yang menjelaskan kasus prita muliasary (2)
- khoe seng seng (2)
- Khoe Seng Seng vs (2)
- Apa bedanya hak milik dan hak guna bangunan jika kita hendak membeli rumah (1)
- perpanjangan hgb hpl bandung (1)
- midori melindungi mati raksasa (1)
- Khoe Seng Seng itc mangga dua (1)
- Khoe Seng Seng divonis karena menulis surat pembaca analisis (1)
- KESIMPULAN DAN SARAN kasus prita (1)
- kasus prita mulyasari di koran kompas (1)













![Validate my RSS feed [Valid RSS]](http://validator.w3.org/feed/images/valid-rss.png)







Kuncinya sama kok, FINANCIAL KUAT BARU ISA DIBICARAKAN LAGI
————–
kalau itu kuncinya…, kita termasuk golongan Qarun semasa Nabi Musa. Orang2 yang sudah memberhalakan uang…
Apakah memang begitu?
Tindakan konkrit membela Khoe Seng Seng bagaimana? Paling tidak, apa yang kita lakukan untuk Ibu Prita bisa kita lakukan untuk mengurangi beban Khoe Seng Seng.
————–
setuju…
kekuatan para blogger sudah terbukti mampu membantu Prita, sudah saatnya kita juga membantu Khoe Seng Seng juga dengan kekuatan yang sudah kita miliki…
mari bergabung demi kemanusiaan tanpa lagi harus melihat perbedaan latar belakang…
BANGKIT MELAWAN DEMI MASA DEPAN !!!
ATAU DIAM, MATI DIGILAS OLEH SEJARAH !!!
Semoga tindakan Arogan Sok berkuasa pengusaha kaya seperti itu tidak menjadi inspirasi kaum marginal untuk melakukan tindakan yang sewenang-wenang terhadap sesamanya
—————
kalau rakyat kecil sudah membuat hukumnya sendiri, kekayaan yang mereka miliki tak akan lagi punya arti apa2 lagi…
wah harus nulis ini juga nih
—————
ayooo…
tuliskan sebanyak mungkin…
neng negarane dewe iku kan ono paribasan “asu gede menang kerahe”
—————
ya mereka memang “ASU”!!!
tapi kita harus tetap menjadi manusia…