Khoe Seng Seng dan Prita Mulyasari; Hancurnya Sebuah Keadilan

BANGKIT BERJUANG DEMI MASA DEPAN!!! ATAU DIAM.., MATI TERGILAS RODA SEJARAH!!!
Monday March 15th 2010
Bookmark and Share

    Translate to:

Edition

June 2009
M T W T F S S
« May   Jul »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Archives

Toko Buku Online
SocioDistro
kutubukuGunakan kode ini K1-F9Y299-4
untuk berbelanja di KutuBuku.com

My BlogCatalog BlogRank
Add to favourite links

blogarama - the blog directory
Subscribe in NewsGator Online
My Zimbio
Politics Blogs
Politics blogs
Politics
The Ubuntu Counter Project - user number # 28134

Add to Google Reader or Homepage

Valid CSS!
[Valid RSS]

Khoe Seng Seng dan Prita Mulyasari; Hancurnya Sebuah Keadilan

riotSetelah kasus Prita Mulyasari merebak ke permukaan, kini muncul lagi kasus serupa. Adalah Khoe Seng Seng yang juga mengalami peristiwa nahas jauh sebelum apa yang terjadi dengan Prita Mulyasari. Surat pembaca yang dilayangkannya ke Harian Kompas pada 26 September 2006, berbalik menjadi boomerang dengan bertopeng pencemaran nama baik.

Khoe Seng Seng awalnya bersoal dengan PT Duta Pertiwi Tbk yang bergerak di bidang property selaku pengembang ITC Mangga Dua Jakarta. Oleh Khoe Seng Seng, pihak pengembang  dianggap tidak secara transparan menginformasikan kepada para calon pembeli tentang status tanah ITC Mangga Dua. Hal ini akhirnya terungkap ketika Khoe Seng Seng hendak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB), baru diketahui bahwa HGB ITC terbit di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta.

Melalui Harian Kompas tertanggal 4 Oktober 2006, PT Duta Pertiwi melalui rubrik surat pembaca memberikan tanggapannya berupa bantahan bahwa telah membohongi para pemiliki kios ITC terkait masalah HGB. Dalam tanggapannya pihak pengembang  juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberitahukan perihal HPL kepada para penghuni kios. Meski demikian, tak cukup puas sampai di situ. Lebih jauh, PT Duta Pertiwi Tbk malah menggugat Khoe Seng Seng di PN Jakarta Utara atas dasar pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi total Rp17 milyar.

Dan seperti yang sudah bisa diduga, seperti juga yang terjadi dengan Prita Mulyasari, dalam putusannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa Khoe Seng Seng terbukti bersalah karena dinilai telah melanggar hak subyektif penggugat (Sinar Mas Group) dengan menulis 2 buah surat pembaca di harian KOMPAS dan SUARA PEMBARUAN yang telah menyerang kehormatan dan nama baik Sinar Mas Group.

Kehadiran para saksi fakta dalam persidangan dengan memberi kesaksian dibawah sumpah bahwa apa yang tertulis dalam surat pembaca adalah fakta kejadian yang juga dialami oleh para saksi serta ribuan pemilik property lainnya yang telah membeli dari Sinar Mas Group, ternyata telah diabaikan oleh Majelis Hakim.

Kisah tersebut di atas, sekali lagi membuktikan bahwa bahwa Negara telah gagal melindungi rakyatnya. Negara telah berubah menjadi Leviathan yang memakan anaknya sendiri. Perzinahan yang dilakukan oleh kaum kapitalis borjuis dengan elit kekuasaan penyelenggara Negara melahirkan anak-anak haram berupa produk-produk hukum yang menindas rakyat.

Negara tak lagi mampu memposisikan dirinya sebagai Negara hukum -rechtsstaat- yang memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada warga Negaranya. Negara melakukan akrobat hukum dengan mengabaikan esensi keadilan dimana setiap warganegara tidak lagi setara di depan hukum. Hukumnya, siapa yang punya uang maka dia yang mengatur hukum.

Di tengah rangkaian persiapan pemilihan Presiden Juni nanti, kita masih punya kesempatan untuk terus mengamati calon-calon Presiden mana yang memang memiliki keberpihakan kepada rakyat. Bukan dengan janji tapi dengan tindakan nyata. Apa yang dilakukan Jusuf Kalla dengan membebaskan Prita bukanlah hal yang luar biasa karena Prita Mulyasari adalah asli pribumi.

Tapi bagaimana dengan Khoe Seng Seng yang warganegara keturunan? Apakah Jusuf Kalla juga akan bersikap sama seperti apa yang dilakukan terhadap Prita? Ataukah Megawati dengan didampingi oleh Puan Maharani dan Pramono Anum akan mendatangi Khoe Seng Seng seperti halnya yang dilakukan terhadap Prita? Lalu bagaimana tindakan SBY dan cawapresnya Boedhiono yang dalam pidatonya di SABUGA -Bandung- bicara tentang ekonomi kerakyatan melihat pedagang kecil seperti Kheo Seng Seng dilindas mati oleh pengusaha kapitalis raksasa Eka Tjipta Widjaya pemilik PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group)?

Semoga Eka Tjipta Widjaya bukan salah seorang dari para penyumbang dana kampaye para calon Presiden.

Jika tidak ada satupun dari ketiga calon Presiden yang memberi perlakuan dan tindakan kepada Khoe Seng Seng sama seperti yang diberikan kepada Prita, maka menjadi benar bahwa ini adalah bukti kegagalan sebuah Negara.

Hari ini Prita Mulyasari, kemarin Khoe Seng Seng, besok bisa anda yang membaca tulisan ini, keluarga anda atau siapapun yang ada di luar sana.

Hanya satu kata, BANGKIT MELAWAN DEMI MASA DEPAN!!!; ATAU DIAM, MATI DIGILAS RODA SEJARAH!!!

Tulisan tautan :

Khoe Seng Seng

suara keadilan

!!!

Popularity: 4% [?]

Reader Feedback

81 Responses to “Khoe Seng Seng dan Prita Mulyasari; Hancurnya Sebuah Keadilan”

  1. CSDW says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    Kayaknya negeri ini memang dipenuhi setan SMS yah, Senang Melihat orang Susah, Susah kalo Melihat orang Senang.
    —————

    istilah unik yang menarik… SMS = Senang Melihat orang Susah, atau Susah melihat orang Senang… :D

    [Reply]

  2. Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    Wayange wes wancine .. GORO-GORO..!!!
    —————

    langit2 kelap2 katon Kang… pancen wis titi wancine…
    sing salah seleh… kabeh bakal ngunduh wohing pakartine dewe2…

    [Reply]

  3. manusiahero says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    aku setuju ma teman2 cabut aza deh izin RS oMni … udah nuntut prita…ad2 lagi keluhan pasien gara malpraktek… (doh)
    —————

    setuju !!! cabut ijinnya… untuk pembelajaran bagi yang lainnya juga agar tidak melihat pasien sebatas konsumen…

    [Reply]

  4. Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    Kasian juga Khoe Seng Seng. Bisa jadi Capres akan unjuk gigi lagi. Kang! Izin COPAS.
    —————

    silakan…, langsung aja… pemberitahuan bisa menyusul belakangan…

    [Reply]

  5. ircham says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    apa bikin negara baru wae ya….
    —————

    setuju!!! kenapa tidak…, jika memang sudah tidak bisa dan tidak ingin diperbaiki lagi… tapi kalau masih mau dan bisa diperbaiki, ya sebaiknya kita perbaiki dulu…

    [Reply]

  6. KangBoed says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    weleh weleeeeeeeh.. apakah mungkin jika beberapa tahun kedepan terjadi bencana yang sangaaaaaat besaaaaaar.. puluhan juta jiwa akan hilang.. membuat mata terpana.. entahlaaaaaaaaaaaaaaaaah!!!!!
    ————–

    kangBoed suka gitu dech… nanti aja soal yang itu kita obrolin berdua ok Kang… wakakakakak… :D

    salam sayang buat kangBoed sekeluarga…

    [Reply]

  7. ~noe~ says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    eh, yang kasus ini belum ada banner seperti banner bebaskan prita?
    kalo sudah ada, di manakah tkp-nya?
    ————–

    nanti saya kabari kalau udah ada bannernya… Terima kasih atas concern-nya… :D

    [Reply]

  8. suklowor says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    seperti jaman orba ya mas….
    ————–

    sikap perliakunya masih sama… cuma beda kemasan…

    [Reply]

  9. deviw says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    kalo claimnya di surat pembaca berupa pujian, cuma dibalas dengan terimakasih. kalo claimnya berupa kritikan (pencemaran nama baik versi yang dikritik), dibalas dengan gugatan.
    —————

    kalau dikritik gugatannya ganti rugi miliaran rupiah… tapi kalau dipuji cuma kasih ucapan terima kasih… gitu yaaaa???

    wakakakakak…: :D biadab betul ternyata yaaaa….

    [Reply]

  10. Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    Skr jadi mesti ati2 kalo nulis apa2.

    Btw pak, de javu saya udh pernah mbaca and pernah tulis komen.
    Lagi2 gak muncul
    sigh… apa yg sebelumnya masuk spam ya…
    —————

    justru dengan adanya kasus Prita, jangan takut lagi untuk menulis apapun. Siapapun akan berpikir seribu kali jika ingin “memPritakan” orang lain.

    komen selalu muncul…, juga jika ada yang nyasar di spam langsung di approve setelah ditambah komen. mungkin karena komen yg masuk bertubi2 jadi langsung tergeser ke bawah… Thanks anyway….

    [Reply]

  11. SQ says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    membangun negara dengan dasar hukum yang kuat! rasanya itu yang paling kita cita2kan sebagai WN bangsa ini. Tak ada kecualinya sekalipun itu WN keturunan.

    Namun bisakah? sekalipun kita pilih presiden yang lama atau ganti presiden baru tetap saja solusinya satu: benahi sistem hukum di negara ini dengan disiplin. Atau…diam dan tertindas arus zaman
    ————–

    untuk menegakkan disiplin perlu adanya sistem aturan hukum dan perundangan serta penegakkan hukum yang baik.

    jadi…, mana yang lebih dulu? disiplin dulu? atau benahi sistem hukum dulu?

    [Reply]

  12. Neng Aia says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    wowww… banyak yg komeng!!

    paling tidak dengan memblow-up nya kasus neng Prita,, semua yg tertutup rapat itu terkuak juga…
    —————

    itu artinya…, jika kita semua mau bersama-sama memblow up kasus2 yang lain, maka semua ketidakbenaran akan terungkap demi tegaknya keadilan…

    [Reply]

  13. Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    yaaaa
    moga2 kasus Prita segera selesai :)
    —————

    yaaa…, tidak hanya kasus Prita, tapi juga kasus lain yang serupa. setiap warganegara berhak mendapatkan perlakuan yang adil… :)

    [Reply]

  14. Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    wah, jadi memang benar, kalau kasus bu prita itu hanya ibarat gunung es. makin dibuka, ternyata makin besar dan meluas. kalau rakyat terus dalam kondisi tertekan dan termarginalkan, bukan tdk mungkin rakyat akan bersatu dan berbalik memakan korban “majikan”-nya sendiri.
    —————

    ketika hukum tidak lagi memberikan rasa adil, aman dan perlindungan kepada rakyat, tinggal tunggu waktunya rakyat membuat hukumnya sendiri…

    [Reply]

  15. Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    Izin copas kang……………………………………
    —————

    silakan… langsung aja… :D

    [Reply]

  16. thevemo says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    Itu lah sebagian cermin dari bangsa kita… bagaimana mau menjual jasa jika jasa yang di jual itu di kritik langsung maen tuntut.

    Sekali lagi, uang berbicara di Palu Hukum kita…
    —————

    kalau dengan cermin itu kita bisa melihat ketidakpatutan bangsa ini, tentu kita harus berpatut diri agar bisa menjadi lebih baik.

    [Reply]

  17. lelaki aneh says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    harusnya ada lorong2 bercermin di negara ini
    ————–

    kayak di dufan doooong… wakakakakak… :D

    [Reply]

  18. pakde says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    Mudah2an kelak kebenaran akan nampak.
    ————–

    sepandai2nya menyimpan bangkai, akhirnya baunya tercium juga…
    sepandai2nya tupai melompat, akhirnya jatuh juga…
    keburukan sebagaimana juga kebenaran, tak dapat disembunyikan…

    [Reply]

  19. cenya95 says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    Hmm… tidak kebagian kata-kata… dah diborong oleh para pendahulu…
    hanya dapat berkata : “Bijaklah dalam bertindak untuk mengatasi sebuah masalah.”
    salam superhangat
    —————

    setuju… apalagi masalah2 yang ditimbulkan oleh salah urus negara…

    [Reply]

  20. JAUHDIMATA says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    “Hari ini Prita Mulyasari, kemarin Khoe Seng Seng, besok bisa anda yang membaca tulisan ini, keluarga anda atau siapapun yang ada di luar sana.”

    Jangan ah…
    sudah cukup banyak penderitaan rakyat kecil
    —————

    Memang jangan…, oleh sebab itu kita bersama-sama harus berupaya untuk menghentikan hal-hal seperti yang terjadi pada Prita dan Khoe Seng Seng agar tidak terulang lagi di masa depan sebelum akhirnya menimpa anda atau siapapun…

    [Reply]

  21. redaksi says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

    Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan… sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya…

    itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

    ………………………………………………………………………………………….

    Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

    Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

    Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.

    Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.

    [Reply]

  22. cahsholeh says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    ini yang punya blog kok serba tahu sih? gumun aku! jan-jane ndisik ki sekolahe opo to?
    ————–

    yo ra serba tahu nooo… arep install ubuntu wae njaluk ajari kowe…(doh)
    sing jelas sekolahe nang ngisore wit asem… wakakakakak… :D

    [Reply]

  23. Unknown Unknown

    [...] Seperti beberapa kejadian-kejadian di sekitar kita beberapa saat yang lalu ( Bu prita dan koh seng-seng). Benar yang di ungkapkan Thomas Hobbes tentang “Homo homini lupus”. Bahwasanya Manusia akan [...]

  24. chikal says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    numpang nulis aaaahhh……… kegagalan bukan tuk diperdebatkan tapi gmn kita bisa memperbaikinya tanpa harus ada yang dirugikan ya ga om??
    —————-

    bukan untuk diperdebatkan memang… tapi untuk dievaluasi…
    agar kita bisa menemukan penyebab kegagalan sehingga bisa memperbaikinya dan tidak mengulanginya di masa mendatang… :D

    [Reply]

  25. novi says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    yang harusnya jadi korban malah terdakwa.

    kasian bener khoe seng seng. jiwa kemanusiaan kita benar2 diuji terhadap orang yang berbeda etnis. tapi apa dayalah kita yang cuma rakyat jelata. hukum bener2 brengsek
    ————–

    daya kita sangat tergantung seberapa total niat kita… kalau niatnya total, maka daya kita secara total akan terwujud… jika setengah2 niatnya, maka daya kita juga cuma setengah…

    tidak ada niat…, tidak ada daya…

    [Reply]

  26. Unknown Unknown

    [...] dirasakan oleh Prita Mulyasari. Akankah kasus Khoe Seng Seng menuai akhir yang berbeda hanya karena Khoe Seng Seng terlahir sebagai etnis [...]

  27. atlint says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    Memang yang namanya HAM itu omong kosong di negara ini

    [Reply]

  28. itempoeti says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    @atlint
    bukan cuma HAM yang omong kosong… tapi semuanya omong kosong… :D

    [Reply]

  29. Khoe Seng Seng says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    Terima kasih atas artikel ini mengenai kasus saya dan Prita Mulyasari. Seperti yang mungkin semua penanggap telah ketahui putusan saya telah dijatuhkan dan saya dihukum 6 bulan penjara dalam masa percobaan setahun dimana semua yang dilakukan para penegak hukum dari pihak yang berwajib(polisi), kejaksaan tinggi sampai hakim dipengadilan semuanya omong kosong yang kesemua ini dapat dilihat dari berkas-berkas yang penegak hukum berikan pada saya dari berkas kepolisian yang dilimpahkan ke kejaksaan tinggi, berkas dakwaan dan tuntutan jaksa dan berkas putusan dari pengadilan negeri Jakarta Timur.

    Ketiga penegak hukum ini seenaknya saja menambah dan menuntut yang tidak pernah saya ucapkan (katakan) ataupun saya tuliskan didalam penyidikan maupun surat pembaca saya.

    Yang pertama di pihak Mabes polri yang menangani kasus saya. Saya diperiksa dibagian direktorat I Trans keamanan Nasional, menurut saya ini sudah menyalahi tugas dari direktorat ini yang seharusnya yang ditangani mengenai kasus-kasus menyangkut keamanan nasional bukan kasus pencemaran nama, mungkin pada tahun 2006 tidak ada kasus pengeboman, demo ataupun kejahatan politik sehingga kasus swasta seperti pencemaran nama ini yang tidak ada hubungan dengan tugas serta wewenang direktorat I bisa diterima karena pada saat itu mungkin direktorat I banyak ngangurnya. Saya pertama kali dipanggil sudah dalam posisi TERSANGKA dimana saya baru tahu bahwa belum ada 1 saksipun yang diperksa baik yang mengaku sebagai korban maupun saksi-saksi yang lain ketika saya menerima berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi yang mana para saksi ini baru diperiksa 2 bulan setelah saya diperiksa (asas praduga tidak bersalah tidak berlaku buat saya). Ketika saya diperiksa untuk yang pertama kali penyidik saya yang memeriksa menyatakan akan memeriksa secara proporsional dan memang penyidik saya ini memeriksa secara benar dimana setelah memeriksa saya sekali penyidik saya langsung mengundurkan diri dan tidak mau menangani perkara saya karena penyidik saya tidak mau terlibat dalam kasus saya yang mungkin diduga kasus yang tidak benar. Kasus saya ini kemudian diteruskan oleh yang memanggil saya sdr AKBP Rio Permana dan AKP Samosir. Penyidik lanjutan ini kemudian memanggil saya kembali setelah setahun setelah saya disidik yang pertama tanggal 15 Januari 2007 dan saya disidik kembali pada tanggal 11 Maret 2008. Ketika penyidikan saya yang kedua ini dilaksanakan saya secara lisan meminta untuk dihadirkan saksi dari pihak saya yang akan membuktikan kebenaran surat pembaca saya yang dipermasalahkan di Mabes Polri ini tetapi permintaan saya ini rupanya tidak dipenuhi dan langsung kasus saya dilimpahkan ke kejaksaan tinggi terlihat disini penyidik telah melanggar KUHAP pasal 116 ayat 3 dan 4 dimana diterangkan dalam pasal ini seharusnya penyidik menanyakan kepada saya apakah ada saksi yang ingin diajukan dari pihak saya dan jika saya mejawab ya maka penyidik wajib memanggil saksi tersebut. Tetapi walaupun saya sudah meminta penyidik menghadirkan saksi saya tetap saja penyidik tidak memanggil, disini nyata sekali terlihat penyidik telah melanggar Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Model penegakan hukum inilah yang saya terima waktu saya diperiksa/disidik di Mabes Polri.

    Lebih parahnya lagi penyidik didalam analisa kasus dan kesimpulannya yang dituangkan dalam resume yang diserahkan ke kejati menyatakan bahwa pemuatan surat pembaca ini diharian KOMPAS dan SUARA PEMBARUAN adalah wewenang dan kebijakan saya. Inilah hasil yang luar biasa dari penyidik seolah-olah harian KOMPAS dan SUARA PEMBARUAN milik saya sehingga saya bisa mempunyai wewenang serta kebijakan sendiri untuk memuat surat pembaca tersebut padahal KOMPAS dan SUARA PEMBARUAN bukan milik saya dan saya tidak bekerja di kedua media tersebut.

    Yang kedua di pihak Kejati (kejaksaan tinggi). Kejati bisa menuntut saya untuk sesuatu yang tidak pernah saya tuliskan didalam surat pembaca saya dan jaksa dari Kejati ini bisa pula menambah nambahkan keterangan saksi yang tidak ada didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta bisa memasukan bukti Palsu. Semua ini sudah saya bantah didalam persidangan saya melalui pembelaan pribadi saya dan saya bantah dengan bukti dokumen yang berupa surat pembaca yang tidak ada keterangan yang dituduhkan jaksa ini dalam surat pembaca saya dan bukti keterangan BAP saksi yang juga tidak ada di BAP saksi yang ditambahkan keterangannya oleh Jaksa sendiri, serta bukti palsu yang dimasukkan jaksa juga sudah saya bantah dan hakim mengetahui semua itu. Disini terlihat bukan saya yang melakukan fitnah tetapi jaksa dan polisilah yang memfitnah saya tapi tetap saja bantahan saya tidak dilihat dan dipertimbangkan sama sekali oleh hakim.

    Yang ketiga di pihak Majelis hakim yang mengadili saya. Majelis hakim inipun dengan seenaknya menuliskan dalam putusannya menyatakan saksi yang tidak pernah diperiksa di Mabes Polri dinyatakan saksi telah diperiksa di Mabes Polri dan saksi yang mencabut keterangannya di Mabes Polri juga dinyatakan saksi tetap pada keterangannya di Mabes Polri serta tidak ada keterangan dari pihak saya satupun yang dipertimbangkan bahkan saksi ahli dari pihak saya yang menyatakan surat pembaca adalah tanggung jawab media yang memuat pun tidak didengar malah keterangannya diplintir bahwa surat pembaca menjadi tanggung jawab penulis dan masih banyak lagi pertimbangan hukum yang memfitnah saya didalam putusan hakim ini dimana saya tidak bisa berbuat apa-apa.

    Inilah hasil sidang saya dan keterangan saya diatas saya punya buktinya yang saya dapatkan dari para penegak hukum ini sendiri dari berkas perkara, dakwaan, tuntutan dan putusan pengadilan yang jika ingin dibuktikan kembali dipersidangan bisa-bisa saya dituduh dan dihukum mencemarkan nama baik lagi karena pengalaman saya disidang ini semua bukti dan saksi saya tidak dilihat dan keterangan para pemfitnah saya lah yang dipertimbangkan. Pengalaman sidang ini adalah pengalaman sidang saya yang kedua yang sama persis dengan pengalaman sidang saya yang pertama yang saya dihukum denda 1 miliar yang untung saja dalam proses banding saya pengadilan tinggi telah membatalkan hukuman denda 1 miliar saya ke PT Duta Pertiwi tbk (Sinar Mas Group).

    Bicara mengenai Sinar Mas Group mungkin ada yang belum tahu, Ibu Prita Mulyasari sendiri adalah karyawan dari Sinar Mas Group dari divisi perbankannya yaitu Bank Sinar Mas yang seolah-olah sinterklas ketika mengunjungi dan membantu ibu Prita Mulyasari ketika semua media telah memberitakan hal ini dan Ibu Prita Mulyasari sudah dibebaskan dari tahanan dan hanya menjadi tahanan kota, waktu ibu Prita ditahan tidak ada dari pihak Sinar Mas mengunjungi ibu Prita dari yang saya baca dan dengar dimedia.

    Perkara saya sebenarnya perkara hitam putih dan sangat gampang orang tidak tamat SD pun bisa tahu siapa yang benar dan siapa yang salah asal orang yang tidak tamat SD ini bisa membaca (tidak buta huruf) karena sangatlah sederhana yaitu konsumen membeli tanah dan membeli bangunan dan membayar pajaknya yang berupa PPN atas tanah dan PPN atas bangunan. ternyata 18 tahun kemudian dinyatakan tanah yang dijual milik Pemprov DKI jakarta. Apa konsumen tidak akan komplain mendengar tanah yang dibeli dan dibayarkan ke Sinar mas Group ternyata bukan milik Sinar Mas Group tetapi milik Pemprov DKI jakarta. Dan hal inilah yang saya ungkapkan didalam surat pembaca saya dimana saya menanyakan siapa yang harus bertanggungjawab terhadap hal ini. Dan Sinar Mas Group pada waktu menjual memberikan pada RIBUAN konsumennya faktur pajak yang menerangkan konsumen membayar tanah dan membayar bangunan. Jadi tanah siapa yang dijual Sinar Mas Group pada saat itu?

    Sekarang tanah yang saya sengketakan tersebut sudah kembali ke pemiliknya yaitu Pemprov DKI jakarta, saya hanya punya bangunannya dan jika terjadi kebakaran atau gempa bumi sehingga bangunan runtuh saya hanya tinggal gigit jari karena saya sudah tidak punya apa-apa sesuai dengan jawaban dari Sinar Mas Group kepada saya dan teman-teman ketika kasus ini saya gugat ke pengadilan dimana gugatan saya inipun ditolak Majelis hakim yang menyatakan ketidak tahuan saya atas tanah ITC Mangga Dua bukan salah dari Sinar Mas Group, mungkin maksud hakim ini kebodohan saya dan ribuan pembeli yang lain bukan salahnya Sinar Mas dan yang termasuk tidak tahu uni (bodoh?) juga bapak prof Boedi Harsono, guru besar pertanahan Univ. Trisakti yang merupakan penyusun buku Undang Undang Pokok Agraria yang menjadi saksi ahli saya didalam persidangan yang menyatakan bahwa tanah tempat gedung ITC Mangga Dua berdiri diatas tanah negara bukan diatas tanah milik Pemprov DKI jakarta karena tidak ada satupun dokumen yang menyatakan bahwa tanah ITC Mangga Dua milik Pemprov DKI jakarta.

    Inilah sekelumit tentang perkara saya dan karena saya tetap bertahan pada pendapat saya dan saya tetap tidak mau mengakui bahwa tanah ITC Mangga Dua milik Pmprov DKI jakarta membuat saya digugat ke pengadilan dan dilaporkan ke polisi di Mabes polri dimana putusan sudah dijatuhkan di pengadilan negeri dengan putusan denda 1 miliar di PN jakarta Utara yang akhirnya dibatalkan PT DKI jakarta dan saya dihukum 6 bulan penjara dalam masa percobaan 1 tahun di PN jakarta Timur yang sekarang lagi saya ajukan banding ke PT DKI Jakarta.

    Karena tetap saya tidak menyerah kembali saya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan sama yaitu pencemaran nama dan fitnah oleh salah satu orang dari Sinar mas Group yaitu sdr Henry S Tjandra yang merupakan kuasa dari Sinar Mas Group yang didudukan di kepengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) ITC Mangga Dua sebagai sekretaris pada tanggal 19 Juni 2009.

    Ketua dan Sekretaris PPRS ITC Mangga Dua yang merupakan kuasa dari Sinar Mas Group inilah yang sudah lebih dari sepuluh kali mengeluarkan surat edaran yang bernada ancaman kepada ribuan konsumen Sinar Mas Group di ITC Mangga Dua yang memaksakan konsumen untuk mengakui tanah ITC Mangga Dua milik Pemprov DKI Jakarta.

    Isi surat edaran yang bernada mengancam ini adalah akan mendenda pemilik kios di ITC Mangga Dua jika terlambat membayar biaya rekomendasi perpanjangan (menurut saya bayar sewa) tanah Pemprov DKI Jakarta dengan denda Rp 100.000/hari, akan mematikan listrik dan air, akan menggugat kepengadilan, akan melaporkan ke pihak yang berwajib, akan menyegel kios dll.

    Dan anehnya lagi saya dipanggil dan akan diperiksa oleh penyidik di bagian SAT I Unit I yang ruang lingkup kerjanya untuk kasus-kasus keamanan negara. Apakah kasus pencemaran nama dan fitnah yang dituduhkan yang diduga saya lakukan ini termasuk kasus keamanan negara? Saya tidak tahu lagi kenapa bisa-bisanya penegak hukum mau menerima kasus yang aneh ini dan selalu jatuhnya kasus saya dibagian kejahatan terhadap keamanan negara sepertinya saya ini oleh penyidik baik di Polda Maupun di Mabes Polri adalah seorang teroris yang perlu diperiksa dibagian-bagian yang menangani keamanan negara. dan unit I yang memanggil saya ini pada tanggal 21 Agustus 2009 jam 10.00 pagi kusus menangani kasus KEBAKARAN. Apa sekarang saya menjadi seperti Nurdin M Top sehingga perlu ditangani bagian SAT I di Polda Metro Jaya atau apa bagian yang lain semua sibuk dan tidak sempat mengurus kasus dugaan pencemaran nama ini sehingga yang mengangur hanya bagian yang menangani KEAMANAN NEGARA saja sehingga kasus ini dilimpahkan ke SAT I ini?

    Kesimpulan saya dari dua kali saya di panggil dan satu saya sudah diperiksa yaitu di Mabes Polri dan yang satu baru akan diperiksa tanggal 21 Agustus 2009 adalah bahwa saya diduga oleh penyidik adalah seorang teroris seperti Nurdin M Top yang sampai saat ini belum tertangkap.

    Hanya melalui tulisan ini yang bisa saya ungkapkan betapa dongkolnya saya terhadap proses penegakan hukum yang saya terima sampai saat ini dimana saya mengharapkan kebenaran ditegakan malah saya yang korban (tanah saya telah lenyap) menjadi pesakitannya.

    Sekali lagi terima kasih atas dibuatnya/dipostingnya artikel ini.

    [Reply]

  30. Khoe Seng Seng says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    Saran Saya Pada Para Blogger Agar Berhati-hati Dalam Memberi Komentar

    Saya kembali dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama dan fitnah sesuai pasal 310 dan 311 KUHP oleh karyawan Sinar Mas Group sdr Henry S Tjandra di Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2009. Yang saat ini menduduki jabatan pengurus Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) sebagai Sekretaris di ITC Mangga Dua, Bendahara di Mangga Dua Mall dan Ketua di ITC Cempaka Mas.

    Adapun dasar dari tuduhan ini yang baru saya ketahui ketika saya diperiksa di Polda Metro Jaya pada tanggal 21 Agustus 2009 mulai jam 11 siang dan saya baru meninggalkan Polda Metro Jaya jam 9 malam dimana pemeriksaan saya ini belum berakhir dan akan diteruskan pada tanggal 24 Agustus 2009 jam 10 pagi.

    Pemeriksaan saya ini disebabkan karena tulisan (komentar) saya pada forum diskusi mengenai ’94 Kursi DPRD DKI Jakarta Diperebutkan 2425 Caleg’ di sebuah situs internet yaitu di web mycityblogging.com yang hanya diikuti oleh 11 orang dimana didalam forum diskusi ini saya mengemukakan dan menceritakan mengenai karakter dari sdr Henry S Tjandra yang dicalonkan sebagai caleg DPRD dengan no urut 1 dapil Jakarta Utara.

    Komentar saya adalah caleg yang diajukan ini sangat tidak transparan dimana caleg ini tidak memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara tertulis selama menjabat sebagai ketua PPRS baik di ITC Mangga Dua maupun di ITC Cempaka Mas dan saat ini sebagai sekretaris PPRS di ITC Mangga Dua bersama-sama ketua PPRS ITC Mangga Dua sdr Hasnawi Thamrin yang juga karyawan legal dari Sinar Mas Group telah berkali-kali mengeluarkan surat edaran yang bernada ancaman yaitu akan mendenda Rp 100.000/hari, parkir langganan mobil dan motor tidak diberikan, penghentian aliran listrik dan air, penyegelan kios, tidak diperkenankan hadir dalam rapat-rapat PPRS walaupun menerima kuasa dari yang telah membayar perpanjangan Hak Pengelolaan (HPL) Pemprov DKI Jakarta, dilaporkan kepada pihak yang berwajib, digugat ke pengadilan dan lain-lain

    Beberapa ancaman ini telah dikenakan pada rekan-rekan saya yang tidak membayar perpanjangan HPL ini seperti tidak diberikan karcis langganan parkir, tidak diizinkan renovasi bangunan kios dan tidak diizinkan hadir dalam rapat PPRS ITC Mangga Dua. Dan ancaman yang telah dilaksanakan buat saya yaitu saya dilarang hadir dalam rapat umum PPRS ITC Mangga Dua karena dinyatakan saya belum membayar perpanjangan HPL Pemprov DKI Jakarta walaupun saya hadir karena diberikan surat kuasa untuk hadir dalam rapat umum PPRS oleh yang sudah membayar, saya tetap dilarang masuk dalam rapat ini jadi hak orang yang sudah membayar perpanjangan ini juga dicabut oleh sdr Henry S Tjandra ini bersama-sama dengan Sdr Hasnawi Thamrin. Padahal sdr Henry S Tjandra ini duduk sebagai sekretaris PPRS ITC Mangga Dua karena menerima kuasa dari Sinar Mas Group dan sdr Henry S Tjandra ini tidak mempunyai unit/kios di ITC Mangga Dua ini.

    Kelakuan Henry S Tjandra yang saya tuliskan didalam diskusi di situs mycityblogging.com inilah yang kemudian menyebabkan saya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama dan fitnah sesuai dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    Saran saya kepada para blogger agar berhati-hati jika ingin memberikan tanggapan ataupun komentar terhadap saipapun baik orang maupun perusahaan walaupun para pemberi komentar memiliki bukti yang kuat sebab akibat komentar bisa-bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib dan bisa-bisa diperiksa seperti yang saya alami dan pembuktiannya bisa kepengadilan yang bisa-bisa bukti-bukti dari yang memberikan komentar tidak dilihat oleh para penegak hukum yang sudah dua kali saya alami.

    Saran saya pada jutaan pemilik situs jika ingin meminta komentar dari pengunjung situs sebelum di tampilkan dalam situs harap diseleksi dulu dengan cara menunda kemunculan komentar yang ditulis didalam situs tersebut dan jika terlihat dapat menimbulkan efek hukum terhadap komentar yang masuk sebaiknya diedit dahulu dan kembali ditanyakan pada sipembuat komentar agar jangan nanti membawa akibat hukum baik pada pemberi komentar maupun pada pemilik situs tersebut.

    Tidak akan timbul masalah jika yang dikomentari perusahaan/orang yang baik dan akan timbul masalah jika yang dikomentari kelakuan buruk dari perusahaan/orang dimana perusahaan/orang ini memang perusahaan/orang yang tidak baik dan dilaporkanlah pemberi komentar ini ke pihak yang berwajib dengan tuduhan pencemaran nama serta fitnah.

    Demikian saran saya kepada jutaan pemilik situs yang ingin meminta komentar dari pengunjung situsnya dan para blogger agar jangan terkena kasus hukum yang kedua dengan pihak Sinar Mas Group melalui karyawannya yang didudukan sebagai ketua di PPRS ITC Cempaka Mas, Sekretaris di PPRS ITC Mangga Dua dan Bendahara di PPRS Mangga Dua Mall.

    [Reply]

  31. barajakom says:
    Browser Firefox 3.0.15 Firefox 3.0.15 OS Windows XP Windows XP

    BANGKIT MELAWAN DEMI MASA DEPAN!!!; ATAU DIAM, MATI DIGILAS RODA SEJARAH!!!
    barajakom´s last blog ..How To Make Your Blog Load Faster My ComLuv Profile

    [Reply]

Leave a Reply

CommentLuv Enabled



UA-11099112-1