Khoe Seng Seng dan Prita Mulyasari; Hancurnya Sebuah Keadilan

bangkit berjuang demi masa depan!!! atau diam.., mati tergilas roda sejarah!!!
Sabtu 4 September 2010
bebas untuk di-copas asal mencantumkan sumber aslinya

    Translate to:

Edition

Juni 2009
S S R K J S M
« Mei   Jul »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
Toko Buku Online
SocioDistro
kutubukuGunakan kode ini K1-F9Y299-4
untuk berbelanja di KutuBuku.com

My BlogCatalog BlogRank
Add to favourite links

Indonesia TOP
blogarama - the blog directory
My Zimbio
Politics Blogs
Politics blogs
Politics
The Ubuntu Counter Project - user number # 28134
Add to Google Reader or Homepage

Valid CSS!
[Valid RSS]

Khoe Seng Seng dan Prita Mulyasari; Hancurnya Sebuah Keadilan

riotSetelah kasus Prita Mulyasari merebak ke permukaan, kini muncul lagi kasus serupa. Adalah Khoe Seng Seng yang juga mengalami peristiwa nahas jauh sebelum apa yang terjadi dengan Prita Mulyasari. Surat pembaca yang dilayangkannya ke Harian Kompas pada 26 September 2006, berbalik menjadi boomerang dengan bertopeng pencemaran nama baik.

Khoe Seng Seng awalnya bersoal dengan PT Duta Pertiwi Tbk yang bergerak di bidang property selaku pengembang ITC Mangga Dua Jakarta. Oleh Khoe Seng Seng, pihak pengembang  dianggap tidak secara transparan menginformasikan kepada para calon pembeli tentang status tanah ITC Mangga Dua. Hal ini akhirnya terungkap ketika Khoe Seng Seng hendak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB), baru diketahui bahwa HGB ITC terbit di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta.

Melalui Harian Kompas tertanggal 4 Oktober 2006, PT Duta Pertiwi melalui rubrik surat pembaca memberikan tanggapannya berupa bantahan bahwa telah membohongi para pemiliki kios ITC terkait masalah HGB. Dalam tanggapannya pihak pengembang  juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberitahukan perihal HPL kepada para penghuni kios. Meski demikian, tak cukup puas sampai di situ. Lebih jauh, PT Duta Pertiwi Tbk malah menggugat Khoe Seng Seng di PN Jakarta Utara atas dasar pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi total Rp17 milyar.

Dan seperti yang sudah bisa diduga, seperti juga yang terjadi dengan Prita Mulyasari, dalam putusannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa Khoe Seng Seng terbukti bersalah karena dinilai telah melanggar hak subyektif penggugat (Sinar Mas Group) dengan menulis 2 buah surat pembaca di harian KOMPAS dan SUARA PEMBARUAN yang telah menyerang kehormatan dan nama baik Sinar Mas Group.

Kehadiran para saksi fakta dalam persidangan dengan memberi kesaksian dibawah sumpah bahwa apa yang tertulis dalam surat pembaca adalah fakta kejadian yang juga dialami oleh para saksi serta ribuan pemilik property lainnya yang telah membeli dari Sinar Mas Group, ternyata telah diabaikan oleh Majelis Hakim.

Kisah tersebut di atas, sekali lagi membuktikan bahwa bahwa Negara telah gagal melindungi rakyatnya. Negara telah berubah menjadi Leviathan yang memakan anaknya sendiri. Perzinahan yang dilakukan oleh kaum kapitalis borjuis dengan elit kekuasaan penyelenggara Negara melahirkan anak-anak haram berupa produk-produk hukum yang menindas rakyat.

Negara tak lagi mampu memposisikan dirinya sebagai Negara hukum -rechtsstaat- yang memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada warga Negaranya. Negara melakukan akrobat hukum dengan mengabaikan esensi keadilan dimana setiap warganegara tidak lagi setara di depan hukum. Hukumnya, siapa yang punya uang maka dia yang mengatur hukum.

Di tengah rangkaian persiapan pemilihan Presiden Juni nanti, kita masih punya kesempatan untuk terus mengamati calon-calon Presiden mana yang memang memiliki keberpihakan kepada rakyat. Bukan dengan janji tapi dengan tindakan nyata. Apa yang dilakukan Jusuf Kalla dengan membebaskan Prita bukanlah hal yang luar biasa karena Prita Mulyasari adalah asli pribumi.

Tapi bagaimana dengan Khoe Seng Seng yang warganegara keturunan? Apakah Jusuf Kalla juga akan bersikap sama seperti apa yang dilakukan terhadap Prita? Ataukah Megawati dengan didampingi oleh Puan Maharani dan Pramono Anum akan mendatangi Khoe Seng Seng seperti halnya yang dilakukan terhadap Prita? Lalu bagaimana tindakan SBY dan cawapresnya Boedhiono yang dalam pidatonya di SABUGA -Bandung- bicara tentang ekonomi kerakyatan melihat pedagang kecil seperti Kheo Seng Seng dilindas mati oleh pengusaha kapitalis raksasa Eka Tjipta Widjaya pemilik PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group)?

Semoga Eka Tjipta Widjaya bukan salah seorang dari para penyumbang dana kampaye para calon Presiden.

Jika tidak ada satupun dari ketiga calon Presiden yang memberi perlakuan dan tindakan kepada Khoe Seng Seng sama seperti yang diberikan kepada Prita, maka menjadi benar bahwa ini adalah bukti kegagalan sebuah Negara.

Hari ini Prita Mulyasari, kemarin Khoe Seng Seng, besok bisa anda yang membaca tulisan ini, keluarga anda atau siapapun yang ada di luar sana.

Hanya satu kata, BANGKIT MELAWAN DEMI MASA DEPAN!!!; ATAU DIAM, MATI DIGILAS RODA SEJARAH!!!

Tulisan tautan :

Khoe Seng Seng

suara keadilan

!!!

Popularity: 5% [?]

Reader Feedback

87 Responses to “Khoe Seng Seng dan Prita Mulyasari; Hancurnya Sebuah Keadilan”

  1. midjin says:
    Browser Midori 0.1.9 Midori 0.1.9 OS GNU/Linux GNU/Linux

    wew, seru ya kasus prita
    midjin´s last blog ..Do-it-Yourself: Home Improvement Projects My ComLuv Profile

  2. midjin says:
    Browser Konqueror 4.3 Konqueror 4.3 OS GNU/Linux GNU/Linux

    thanks infonya dah.
    midjin´s last blog ..Do-it-Yourself: Home Improvement Projects My ComLuv Profile

  3. Browser Firefox 3.0.19 Firefox 3.0.19 OS Windows XP Windows XP

    prita mulya sari dan khoe seng seng adalah salah satu dari sekian banyak korban keganasan hukum rimba yang diciptakan oleh manusia / anggota DPR.

    hukum dibuat untuk menindas yang lemah dan melindungi yang kuat. Siapa kuat dia menang.

    Apa bedanya kita punya pemimpin dengan tidak punya pemimpin?

  4. itempoeti says:
    Browser Unknown Unknown OS Unknown Unknown

    @atlint
    bukan cuma HAM yang omong kosong… tapi semuanya omong kosong… :D

Leave a Reply

CommentLuv Enabled

Spam protection by WP Captcha-Free



Search Engine Submission - AddMe
UA-11099112-1