Kasus Prita Mulyasari, Komoditi Politik Jelang Pilpres

bangkit berjuang demi masa depan!!! atau diam.., mati tergilas roda sejarah!!!
Friday 18 May 2012
bebas untuk di-copas asal mencantumkan sumber aslinya
Bookmark and Share

    Translate to:

Edition

June 2009
M T W T F S S
« May   Jul »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
Toko Buku Online
SocioDistro
kutubukuGunakan kode ini K1-F9Y299-4
untuk berbelanja di KutuBuku.com

Kasus Prita Mulyasari, Komoditi Politik Jelang Pilpres

Berita dari tetangga mengabarkan bahwa majelis hakim membatalkan dakwaan JPU terhadap Prita Mulyasari. Ini menandai akhir kisah tragedi ketidakadilan hukum yang dilakukan negara terhadap warganya yang bernama Prita Mulyasari dengan happy ending.

Hasil akhir yang diperoleh Prita boleh sedikit melegakan kita semua namun tentu jangan membuat kita cepat berpuas diri. Yang perlu menjadi catatan penting kasus ini mewacana di tengah proses persiapan Pilpres 2009. Ada keyakinan yang kuat bahwa jika kasus ini tidak terungkap di tengah proses Pilpres, maka respon dari para eit kekuasaan akan jauh berbeda dengan apa yang terjadi saat ini. Dan tentu Prita Mulyasari mungkin masih meringkuk dalam penjara entah sampai kapan.

Ini menjadi sebuah indikasi bahwa nuansa politis sangat kental mewarnai hasil akhir kasus tersebut. Ada tendensi yang cukup kuat untuk mempolitisasi kasus tersebut sebagai upaya pencitraan politik para capres yang sedang berebut kekuasaan demi menaikkan perolehan suara.

Jika indikasi itu benar adanya, maka proses penegakan hukum dan keadilan di negara ini sungguh-sungguh dalam kondisi kritis dan mencemaskan. Lebih dari itu, persoalan pelanggaran HAM dan lemahnya penegakkan hukum akan makin memperburuk citra Indonesia di dunia internasional.

Sementara itu, persidangan terhadap kasus serupa yang juga terjadi terhadap Khoe Seng Seng masih belum menunjukan adanya indikasi ke arah tegaknya keadilan seperti yang sudah dirasakan oleh Prita Mulyasari. Akankah kasus Khoe Seng Seng menuai akhir yang berbeda hanya karena Khoe Seng Seng terlahir sebagai etnis Tionghoa?

Melihat betapa carut-marutnya proses penegakan hukum dan terselenggaranya keadilan yang telah gagal menjamin rasa aman dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, sekali lagi ini membuktikan bahwa hukum dan keadilan tak lagi bisa dipercayakan sepenuhnya hanya kepada para elit politik penyelenggara negara dan aparat penegak hukum, namun juga menjadi pekerjaan rumah bagi kita seluruh rakyat Indonesia, setiap warganegara Indonesia.

BANGKIT MELAWAN DEMI MASA DEPAN !!!

ATAU DIAM, MATI DIGILAS OLEH RODA SEJARAH !!!

Diposting dengan remote publish melalui openoffice writer, OS ubuntu 9.04 Jaunty Jackalope.

Be the first to like.

Popularity: 3% [?]

Reader Feedback

120 Responses to “Kasus Prita Mulyasari, Komoditi Politik Jelang Pilpres”

  1. Abdul Cholik says:

    Semua pihak selayaknya bekerja secara profesional dengan dilandasai moral yang baik.tanpa itu maka semua akan menjadi bulan-bulanan.
    Salam,

  2. G says:

    kita mesti tengok dari kasus2 sebelumnya… ini hanya tenggelam sementara, begitu banyak pihak mulai terlena..tiba2 ada kejutan baru. siapa yg punya uang dan kuasa, bisa menyusun skenario sesuka hatinya.

  3. cebong ipiet says:

    Diposting dengan remote publish melalui openoffice writer, OS ubuntu 9.04 Jaunty Jackalope.

    ———-
    apik ikine… hehehe (komen ra nyambung, ki di kwethaki po ra yho?)

    ya begitulah (ketoro kenthekan kata kata nek wes ngetik ky ngene ki)

    kami rakyat kecil, yg berusaha nyari makan sendiri, malah di jegal hukum :(
    kalo ndak bisa ngasi makan mbok ya jangan mematikan mata pencaharian orang tho poro keparat aparat ki

    malah curhat

  4. Endar says:

    Mari bersama sama menegakan keadilan. Dikomen menggunakan opera mini

  5. nomercy says:

    memang masih ada beberapa kasus lagi yang dihubungkan dengan penggunaan pasal 27 UU ITE …
    namun dengan pernyataan hakim sidang bu Prita bahwa penggunaan undang-undang tersebut yang baru bisa aktif tahun depan maka seharusnya tidak ada lagi kasus di tahun ini sebagai kasus yang melibatkan pasal tersebut …
    hukum tetaplah hukum … tidak harus ada diskriminasi, baik dalam bentuk apapun …
    tetapi kita juga masih ada beberapa peraturan dan undang-undang menyangkut penghinaan atau pencemaran nama baik … pada intinya pasal-pasal mengenai hal ini terkadang terlalu absurb dan seringkali disalahgunakan … harus tetap diawasi dengan hati-hati …

Leave a Reply

CommentLuv Enabled

Spam protection by WP Captcha-Free



Search Engine Submission - AddMe
UA-11099112-1