Peran dan Fungsi KPU

bangkit berjuang demi masa depan!!! atau diam.., mati tergilas roda sejarah!!!
Friday 18 May 2012
bebas untuk di-copas asal mencantumkan sumber aslinya
Bookmark and Share

    Translate to:

Edition

May 2009
M T W T F S S
« Apr   Jun »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
Toko Buku Online
SocioDistro
kutubukuGunakan kode ini K1-F9Y299-4
untuk berbelanja di KutuBuku.com

Peran dan Fungsi KPU

logo-kpuJudul di atas bukanlah HOAX, ini perlu digarisbawahi agar jangan ada interpretasi yang keliru. Juga bukan analogi satyre untuk menyindir perilaku elit politik seperti yang biasa anda temukan di blog ini. Melainkan sesuatu yang apa adanya.

Lepas dari Pro dan kontra soal Pemilu serta haram dan halalnya GOLPUT, nampaknya Pemilu 2009 tetap menjadi medan magnet yang mampu menyedot perhatian segenap warga bangsa Indonesia. Di tengah suasana Pemilu yang makin menghangat menjelang Pilpres Juli 2009, semua mata terfokus pada proses penyelenggaraan Pemilu. Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik, siapapun yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap proses Pemilu 2009 merasa berhak untuk mendapatkan berbagai informasi perkembangan dari detik ke detik tentang proses penyelenggaraan Pemilu 2009.

Selain dari mass media yang menjadi sumber penyedia informasi sekunder yang masih sangat mungkin diwarnai bias informasi, juga sangat dibutuhkan informasi dari sumber-sumber primer yang validitasnya tidak diragukan lagi. Salah satu sumber informasi primer yang paling kompeten terhadap penyelenggaraan Pemilu adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang bertindak sebagai institusi independen penyelenggara Pemilu 2009.

Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu, KPU sebagai institusi publik berkepentingan untuk selalu mensosialisasikan produk dan kinerja institusinya selain sebagai kewajiban untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada publik juga sebagai bagian dari sosialisasi tentang pelaksanaan Pemilu kepada seluruh lapisan masyarakat. Berbagai informasi terkait dengan proses penyelenggaraan Pemilu mulai dari perencanaan, struktur organisasi, peraturan-peraturan, mekanisme, anggaran, Partai Politik, daerah pemilihan (dapil), calon legislatif; sampai dengan hasil perolehan suara sudah seyogyanya disediakan oleh KPU secara akurat, aktual dan faktual.

Paparan tersebut di atas sedikit menjelaskan tentang das sollen -apa yang seharusnya- dilakukan oleh KPU untuk memberikan informasi dan sosialisasi kepada publik tentang penyelenggaraan Pemilu. Lalu bagaimana dengan das sein -fakta dan kenyataan yang ada- dari apa yang dilakukan oleh KPU?

Di jaman yang sudah serba digital sekarang ini, ketersediaan teknologi informatika menjadi sesuatu yang hampir wajib hukumnya, apalagi jika hal tersebut terkait dengan domain publik. Komunikasi dan pertukaran informasi dua arah menjadi sebuah keniscayaan yang tak lagi absurd dalam dunia maya. Pemerintah dalam hal ini KPU ternyata juga tanggap terhadap kebutuhan dan perkembangan akan hal tersebut. Sayangnya, fakta dan kenyataan yang ada masih jauh panggang dari apinya.

Jika logo KPU yang ada diatas diklik, kita akan dibawa masuk ke halaman website KPU dimana nampak sebuah pemandangan yang memperlihatkan betapa jauhnya perbedaan antara das sollen dan das sein dari kinerja sebuah institusi yang bernama KPU. Di dalam website KPU tersebut, pertama kali yang akan terbaca justru beberapa artikel tentang pelelangan –tender- proyek-proyek yang ada di lingkungan KPU.

Artikel pertama berjudul “PENGUMUMAN PELELANGAN PASCAKUALIFIKASI” yang bertanggal 28 April 2009. Artikel tersebut berisi tentang Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, melalui Pengumuman Nomor:97/Pengumuman-Lelang/PBJ-999/lV/2009 Tanggal 27 April 2009 mengundang para PenyediaBarang/Jasa untuk mengikuti pelelangan dengan metode pascakualifikasi sebagai berikut :

  1. PAKET PEKERJAAN  : Pencetakan dan Distribusi Materi Sosialisasi Pemilu 2009
  2. PAKET PEKERJAAN  : Pengadaan Jasa Pembuatan dan Penayangan Materi Iklan Layanan Masyarakat        Dalam Rangka Sosialisasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.

Artikel kedua berjudul “PENGUMUMAN PEMENANG PELELANGAN” yang bertanggal 18 April 2009. Artikel tersebut berisi tentang Panitia Pengadaan barang dan Jasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemenang Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Rekapitulasi Penghitungan Suara Secara Nasional Calon Anggota DPR dan DPD Pemilu Tahun 2009.

Artikel ketiga berjudul “PEMENANG PELELANGAN JASA AUDIT DANA KAMPANYE PARPOL DAN CALON ANGGOTA DPD DIUMUMKAN” yang bertanggal 17 April 2009. Artikel tersebut berisi tentang Panitia Pengadaan Barang dan Jasa mengumumkan pemenang Pengadaan Jasa Audit Laporan Dana Kampanye Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota DPD untuk Paket I s.d Paket X pada tanggal 15 April 2009 di Jakarta.

Artikel keempat berjudul “PENGUMUMAN PEMENANG PELELANGAN” yang bertanggal 8 April 2009. Artikel tersebut berisi tentang Panitia Pengadaan barang dan Jasa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemenang pelelangan Pengadaan Jasa Penyelenggaraan Kegiatan Pusat Tabulasi Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD Dan DPRD.

Artikel kelima berjudul “KPU DAN KPU DKI ADAKAN SOSIALISASI DI LP CIPINANG JAKARTA” yang bertanggal 7 April 2009. Artikel tersebut berisi tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan acara sosialisasi pemilihan umum di  Lembaga Pemasyarakatan  (LP) Cipinang Jakarta, Acara sosialisasi dihadiri oleh organisasi SEIMAN (sentra informasi madani), anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Jamaludin, beserta anggota KPU Jakarta Timur Chairil Anwar.

Dari penampakan tersebut, terlihat jelas betapa fungsi utama website KPU tak lagi digunakan untuk memberikan informasi dan sosialisasi tentang proses penyelenggaraan Pemilu 2009 seperti yang telah dipaparkan di atas, namun telah terdisfungsi sebagai penyedia informasi bisnis yang terkait dengan tender proyek-proyek yang ada di lingkungan KPU.

Melihat informasi yang tersedia di website KPU, menjadi wajar jika KPU seharusnya berubah nama dari Komisi Pemilihan Umum menjadi Komisi Pelelangan Umum.

Selamat Menempuh Hidup Baru !!!

4 people like this post.

Popularity: 22% [?]

Reader Feedback

31 Responses to “Peran dan Fungsi KPU”

  1. DETEKSI says:

    daftar!
    ————–

    Waiting list-nya panjang reeekkkkk…. Wakakakakak… :D

  2. haris says:

    wah, analisisnya menarik. ini kritik membangun sekali. masak KPU lebih mengedepankan soal tender2an daripada kinerja. walau mungkin maksudnya supaya tender yg dilakukan KPU itu jadi lebih jelas dan transparan
    —————

    Tender memang harus jelas dan transparan… Tapi bukan dengan menomorduakan apa yang menjadi fungsi, tugas dan kewajiban utamanya… Tul nggak? :)

  3. itu bagian dari pekerjaan mereka
    ————–

    setuju… masalahnya yang mana yang jadi prioritas… :)

  4. katakataku says:

    hanya ada satu kata “PARAH(lmao)

  5. itempoeti says:

    @katakataku
    dua kata sebenarnya…
    PARAH BANGET!!!(rofl)

Leave a Reply

CommentLuv Enabled

Spam protection by WP Captcha-Free



Search Engine Submission - AddMe
UA-11099112-1